Aurakeadilan.com-KAMPAR- Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Harus membangun sinergitas dan etos kerja dalam pengawasan Pemilu tahun 2024 mendatang. Panwascam juga harus menjaga kekompakan tim dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan Kewenangan dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu tahun 2024.
“Saya ingatkan, Panwascam jangan sampai memunculkan perpecahan di internal Panwaslu Kecamatan dan ingat bahwa kita bekerja dan memutuskan persoalan secara kolektif kolegial, karena keputusan tertinggi bukan pada ketua, bukan pada anggota tetapi keputusan tertinggi adalah Pleno,” tegas Edwar.


Penegasan itu disampaikan Kordiv penanganan Pelanggaran dan Data informasi Bawaslu Kabupaten Kampar, Edwar, senin (28/11/) lalu saat menutup kegiatan Rapat Fasilitasi Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran pada tahap pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu tahun 2024 bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kampar di Labersa Grand Hotel di Siak Hulu.
Lebih jauh Edwar katakan, dalam membangun Sinergitas dan etos Kerja Pengawasan Pemilu teruslah membangun kekompakan dan jangan pernah melahirkan perbedaan yang sentimental yang dapat memicu perpecahan di internal Panwaslu Kecamatan. Perbedaan Pendapat itu merupakan suatu fenomena yang lumrah dalam sebuah demokrasi yang terjadi di tengah masyarakat termasuk di Internal Panwaslu Kecamatan. Dan timbulnya perbedaan pendapat ini tentu disebabkan oleh suatu hal yang memicu terjadinya perbedaan pendapat.
Perbedaan Pendapat dalam mengambil sebuh keputusan itu hal yang biasa jika kita semua bias dewasa dalam bersikap dan bertindak, yang kita khawatir adalah jangan sampai perbedaan ini menyebab terjadi sengketa hati.
Edwar ingatkan rekan rekan Panwaslu Kecamatan, jangan sampai perbedaan tersebut menjadi sifat buruk yang akan didominasi lahirnya sengketa hati yang berdampak pada preseden buruk di internal lembaga Pengawas Pemilu.
“Jagalah hati karena hati kunci dalam hidup ini, bersihkan hati dalam melihat, menilai dan memandang sesuatu karena sesuatu yang dinilai jika hati baik maka penilaiannya baik dan jika hati busuk maka penilaiannya pada sesuatu itu sudah pasti buruk,” sebut Edwar.
Jaga hati berarti teman teman Panwaslu Kecamatan sudah menjaga keutuhan lembaga Pengawas Pemilu ditingkat Kecamatan. “Bagaimana kalian bisa mengawasi Masyarakat, Peserta Pemilu, Penyelenggara lain dan pemangku kepentingan lain, jika ditubuh kalian terjadi perpecahan,” ujar Edwar yang menjamin jika itu terjadi tugas-tugas pengawasan tidak akan berjalan optimal.
“Perbedaan itu biasa tetapi jangan meruncing masalah,” ujar Edwar dengan mengakhiri arahannya.





