Melalui Program Kerjanya, DPPKBP3A Kampar Komitmen Dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Bangkinang Kota, AuraKeadilan.com – DPPKBP3A Kabupaten Kampar berkomitmen dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. DPPKBP3A Kampar melalui program kerjanya berupaya untuk mewujudkan kesetaraan gender. Keterlibatan perempuan pada berbagai sektor kehidupan menjadi sasaran yang ingin dikembangkan dan dicapai.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar, Drs. H. Edi Afrizal, M. Si melalui Kabid Pemberdayaan Perempuan, Ismulyati, SKM.M.K.L, (02/03/23) di ruang kerjanya mengatakan, bahwa DPPKBP3A Kampar selalu berupaya untuk memberdayakan perempuan agar bisa setara dengan laki-laki. Pemberdayaan perempuan dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi kaum perempuan untuk mampu mengisi segala ruang kehidupan. Tidak saatnya persoalan gender menjadi penghalang bagi perempuan untuk berkarya dan produktif, ungkap Ismulyati.

Lebih lanjut Ismulyati menjelaskan, bahwa Presiden Indonesia,Ir. Joko Widodo memberikan 5 (lima) arahan untuk periode 2020-2024 terkait Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak yang memfokuskan pada penyelesaian 5 program prioritas, yaitu:
a. Peningkatan Pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan berperspektif gender;
b. Peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak;
c. Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak;
d. Penurunan pekerja anak; dan
e. Pencegahan perkawinan dini.

Ismulyati juga menjelaskan, bahwa untuk menjawab persoalan perempuan dan anak, berbagai kebijakan terkait perempuan, amanat SDGs Desa dan 5 arahan presiden 2020-2024, Kementrian PPPA dan Kemendes-PDTT telah mendeklarasikan untuk mendorong semua desa di Indonesia menjadi desa yang ramah perempuan dan peduli anak secara bertahap sesuai dengan kondisi desa. Kemendes-PDTT berharap terselenggaranya Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di seluruh Indonesia, ungkap Ismulyati.

Melalui media Ismulyati menghimbau, guna mewujudkan DRPPA di Kabupaten Kampar, diharapkan seluruh stakeholder pembangunan dan elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Peran dan tugas mitra pembangunan dari organisasi masyarakat sipil, media masa, dan dunia usaha dalam upaya mewujudkan DRPPA, harap Ismulyati. (Advetorial)

Redaksi Aura Keadilan

"Aku Mencintaimu dengan Rasa yang Tiada Semu"

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *