DPPKBP3A Himbau Para Kades Mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Kampar

Bangkinang Kota, AuraKeadilan.com – DPPKBP3A Kabupaten Kampar mendorong terwujudnya Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di seluruh desa yang ada di Kabupaten Kampar. Para Kepala Desa diharapkan dapat memberikan anggaran terhadap program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar, Drs. H. Edi Afrizal, M. Si, (29/03/23) kepada wartawan di Bangkinang Kota mengatakan, bahwa DPPKBP3A Kampar berkomitmen dalam mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Kabupaten Kampar. Menjadikan desa ramah perempuan dan peduli anak di seluruh desa di Indonesia, juga juga sesuai dengan arahan presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo pada beberapa waktu yang lalu, ungkap Edi Afrizal.

Edi Afrizal juga menjelaskan, bahwa Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak pada hakikatnya merupakan upaya memfasilitasi Pemberdayaan kelompok perempuan dan anak di Desa. Kelompok perempuan dan anak dilibatkan secara aktif dalam pengelolaan pembangunan Desa. Sehingga sumber daya pembangunan Desa sebesar-besarnya untuk mewujudkan kesejahteraan Desa khususnya kelompok perempuan dan anak, ungkap Edi Afrizal.

Edi Afrizal juga mengatakan, dalam upaya mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, maka dalam penyusunan RPJM Desa, perempuan dan anak perlu terlibat aktif dalam menyampaikan aspirasi, saran, dan usulan kegiatan/program pembangunan. Perempuan dan anak dianjurkan memanfaatkan data serta diagnosis yang termuat dalam Sistem Informasi Desa, dan mengutarakan usulannya dalam Musrenbangdes serta musyawarah desa, ungkap Edi Afrizal.

Edi Afrizal juga mengatakan, bahwa perlu adanya peningkatan keterwakilan perempuan minimal 30% di lembaga sosial masyarakat desa. Pemerintah dan Badan Pemusyawaratan Desa agar perempuan dapat mempengaruhi dan mengontrol pengambilan keputusan desa, ungkap Edi Afrizal.

Melalui media Edi Afrizal menjelaskan, untuk memastikan ketersediaan pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, maka perlu dilakukan beberapa langkah-langkah yang mencakup:
1. Membuat kebijakan afirmasi mengalokasikan anggaran minimal 25% untuk mengembangkan strategi dan inisiatif mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak;
2. Mengorganisir kelompok perempuan dan anak agar dapat mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan sosial dan ekonomi di desa sebagai basis datadan informasi dalam perencanaan pembangunan desa;
3. Meningkatkan kafasitas perempuan dan anak untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan pembangunan dan penganggaran di Desa serta mengembangkan strategi mengatasinya;
4. Melibatkan perempuan dan anak dalam memetakan potensi desa termasuk kepemimpinan perempuan dan keberadaan anak, kondisi anak, aset sosial potensi alam, infrastruktur, inisiatif dan inovasi yang dimiliki Desa;
5. Meningkatkan kafasitas aparat desa, kader perempuan dan anak dalam menyusun “gender budget” dalam perencanaan pembangunan desa;
6. Menyelenggarakan musyawarah khusus kelompok perempuan dan anak untuk mempersiapkan rancangan program yang akan diusulkan di Musrenbangdes; dan
7. Mengembangkan sistem penganggaran yang partisipatif, transparan dan akuntabel, termasuk memperkuat sistem pemantauan berbasis komunitas, jelas Edi Afrizal .

Melalui media Edi Afrizal menghimbau kepada seluruh stakeholder pembangunan desa terutama para Kepala Desa, agar sama-sama memiliki semangat yang sama dan sama-sama berkomitmen untuk mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, ungkap Edi Afrizal. (Advetorial)

Redaksi Aura Keadilan

"Aku Mencintaimu dengan Rasa yang Tiada Semu"

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *