Dinas Koperasi Mengadakan Program Rutin Guna Melihat Koperasi Aktif Dan yang Tidak Aktif

Bangkinang, Aura keadilan. com – Dinas Koperasi Kabupaten Kampar mengadakan Program tahunan yakni pengawasan dan kepatuhan terhadap perundang-undangan guna untuk melihat koperasi yang aktif, dan tidak aktif.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Kelembagaan dan Penyuluhan Koperasi Indrawati Idris (25/10/23) diruang kerjanya kepad wartawan menjelaskan, koperasi yang aktif, dan tidak aktif.

“Koperasi yang aktif disini merupakan koperasi yang melakukan Rapat Tahunan Anggota (RAT), sedangakan yang tidak aktif tidak menjalankan RAT dan usahanya yang tidak jalan”, Ucap Indrawati.

Indrawati kepada wartawan menjelaskan, terkait porgam yang sudah di laksanakan tahun 2023 ini berupa “pengawasan dan kepatuhan terhadap perundang-undangan dan melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT)”, ungkap idris.

Indrawati juga mengatakan tujuan dari koperasi ini adalah untuk mensejahterakan anggota dan membantu perekonomian masyarakat di sekitar Kampar, ujar Indrawati.

Harapan Dinas Koperasi untuk kedepannya agar koperasi di kabupaten kampar dapat berkembang, untuk para anggota koperasi agar usahanya dapat lebih maju dan selalu aktif di koperasi dengan selalu melaksanakan Rapat Tahunan Anggota (RAT), tutupnya (Azmi Ardiansyah)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *