Bangkinang Kota, AuraKeadilan.com – Guna meningkatkan tata kelola kearsipan yang efektif dan efesien dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Kampar melakukan pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna di Aula Dispersip Kampar, Kamis (30/11/2023).
Sekitar 1.050 arsip inaktif yang tidak memiliki nilai guna dari 3 OPD Kabupaten Kampar dimusnahkan Dispersip Kampar. 3 OPD tersebut adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.


Adapun jumlah berkas yang dimusnahkan yaitu, 550 lembar dari Dispersip, 343 lembar dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK, dan 166 lembar dari Disparbud.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kampar, Dr. Yuli Usman, M.Ag mengatakan arsip yang dimusnahkan tersebut adalah arsip yang telah sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan sudah dilakukan penilaian kembali.
Yuli Usman juga mengatakan pemusnahan arsip merupakan salah satu program untuk mengurangi penumpukan jumlah arsip dengan tujuan terciptanya efesiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di instansi.
Ia juga mengatakan bahwa pemusnahan arsip merupakan kegiatan yang tidak sederhana dan memerlukan kehati-hatian karena menyangkut penghapusan barang bukti. Namun hal tersebut dikatakan Yuli, tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak dilakukan karena pemusnahan arsip adalah kewajiban setiap instansi.
“Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kampar akan senantiasa berupaya memberikan yang terbaik, optimis serta berkomitmen didalam perlindungan dan penyelamatan arsip seperti yang telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009,” ungkap Kadispersip itu.
Sementara itu, Sekretaris Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau, Agusalim, S.Sos, M.Si berharap kegiatan tersebut terus berlanjut terhadap OPD lain. Ia menilai pemusnahan arsip ini membuat pengelolaan arsip di Kabupaten Kampar jauh lebih efektif, serta tidak akan ada penumpukan arsip di Dinas.
Ia berharap kedepan dengan dibangunnya bangunan baru Dispersip Kampar membuat nilai tata kelola kearsipan Kabupaten Kampar lebih meningkat, serta tidak ada lagi OPD-OPD yang menyimpan dan mengelola arsipnya sendiri.
Pemusnahan arsip ini dilakukan secara simbolis oleh Kadispersip Kampar, Sekretaris Dispersip Prov. Riau, Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK, dan Sekretaris Disparbud. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Dispersip Kampar, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK, serta Disparbud yang disaksikan oleh Inspektorat Kabupaten Kampar.
Tampak hadir pada kegiatan tersebut, Kadispersip Kampar, Dr. Yuli Usman, M.Ag, Sekretaris Dispersip Prov. Riau, Agusalim, S.Sos., M.Si, Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar, Nur Azman, S.Sos., M.Si, Sekretaris Disparbud, Akhyar Nur, SE., M.Si, serta arsiparis dan pustakawan Dispersip Kampar. (Advetorial)

