Bangkinang, AuraKeadilan.com – Tim Yustisi Satpol PP Kamar kembali melaksanakan operasi penertiban terhadap warung remang – remang, kali ini target operasi di Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang. Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya aktifitas warung remang-remang yang menyediakan, karaoke dan wanita penghibur serta miras (minuman keras) disana.
Tim Yustisi ini dipimpin langsung oleh Kabid Gakda Satpol PP Kampar Sawir, SP, M.Si bersama Kasi PPNS, Kasi Operasional dan Pengamanan, Kasi Hubungan antar lembaga, BKO TNI dan Anggota Satpol PP Kampar.


“Pada saat dilokasi petugas mendapati 3 warung remang-remang sedang beroperasi dengan menyediakan wanita pelayan dan Miras,” kata Kasatpol PP Kampar Arizon, SE, melalui Kabid Gakda Sawir, SP., M.Si, Kamis (13/6/2024).
Dikatakannya, pada operasi di Desa Suka Mulya tersebut petugas berhasil mengamankan 3 pelayan dan 2 pemilik warung beserta barang bukti berupa miras.
“Pelayan dan pemilik warung tersebut selanjutnya kita bawa ke Mako Satpol PP Kampar beserta barang buktinya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Melalui media ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kampar untuk tidak membuka usaha yang berbau maksiat serta tidak menyediakan minum-minumas keras di warungnya.
“Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat kampar untuk tidak melakukan aktivitas usaha yang berbau maksiat, karena Satpol PP Kampar bersama tim yustisi Kabupaten Kampar akan menindak tegas terhadap segala bentuk kegiatan yang mengadung maksiat diwilayah Serambi Mekkah Riau ini,” pungkasnya. (Adv)





