Bangkinang Kota, AuraKeadilan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar siap melakukan penertiban reklame yang telah melewati izin tayang alias illegal jika diminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar. Satpol PP Kampar Menghimbau seluruh pemilik reklame agar memperpanjang izin pemasangan jika tak ingin dicopot.
Hal ini disampaikan langsung Kasatpol PP Kampar, Arizon, SE melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Sawir, SP, M.Si di ruang kerjanya, Jumat (15/11/2024).
“Kita (Satpol PP Kampar) tergabung dalam Tim Kerja Percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kita terus mendorong Bapenda Kampar untuk melakukan penertiban reklame jika terdapat reklame yang telah melewati izin tayangnya,” katanya.
Ia menyebut, Satpol PP Kampar memiliki wewenang untuk melakukan penertiban karena tergabung dalam Tim Kerja Percepatan PAD. “Sebelum melakukan penertiban, kita akan berkoordinasi dulu dengan Bapenda dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memastikan perizinan reklame tersebut.
Dikatakannya, melakukan penertiban terhadap relame yang telah melewati izin merupakan langkah yang ditempuh oleh Pemkab Kampar melalui Bapenda Kampar dalam upaya meningkatkan Pendapatan Daerah.
Ia menyebut, terdapat beberapa upaya yang dilakukan untuk mencapai target PAD tiap tahunnya, salah satunya mengoptimalkan potensi pajak reklame. “Guna meningkatkan pendapatan daerah, tindakan penertiban ini perlu dilakukan agar siapa saja yang ingin memasang reklamenya harus tertib dan patuh terhadap kebijakan dan peraturan di Kabupaten Kampar.
Ia berharap, seluruh pemilik reklame di Kabupaten Kampar untuk mengurus perpanjangan izin reklamenya jika masih ingin tetap terpasang. Ia juga meminta agar masyarakat yang ingin melakukan pemasangan reklame agar mengurus izin pemasangannya sebelum dipasang.
“Karena batas izin pemasangan reklame ini 1 tahun, jika lebih dari itu segera lakukan perpanjangan agar tak dicopot oleh Pemerintah,” pungkasnya.(Adv)