Syahrul Aidi Dorong Revisi UU Penanganan Fakir Miskin, Saatnya Negara Hadir Lebih Nyata

Yogyakarta, AuraKeadilan.com – Anggota DPR RI, H. Dr. Syahrul Aidi Ma’azat, Lc., MA, mengungkapkan rencana Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk mengusulkan Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Usulan tersebut bertujuan untuk meluruskan definisi fakir miskin dan memperbaiki pola penanganan yang dinilai belum efektif serta tidak tepat sasaran.

“Saya segera ajukan hak inisiatif. Mudah-mudahan dapat diakomodasi,” ujar Syahrul di hadapan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dalam acara Dialog Pembangunan dan Kewirausahaan Sosial.

Dialog tersebut mengangkat tema “Membangun Konektifitas dan Infrastruktur untuk Mendorong Kewirausahaan dan Mengentaskan Kemiskinan di Wilayah Tertinggal.”

Menurut Syahrul, implementasi UU Nomor 13 Tahun 2011 masih menyisakan banyak persoalan, khususnya dalam pendataan dan identifikasi warga miskin. Ia menilai definisi “fakir miskin” dalam regulasi saat ini terlalu umum dan tidak mencerminkan kondisi riil di berbagai daerah.

“Masih banyak program bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. Salah satu penyebabnya adalah definisi fakir miskin yang tidak akurat dan tidak aplikatif,” tegasnya.

Rencana revisi UU ini juga mencakup perbaikan sistem penanganan, mulai dari pendataan berbasis data terpadu, transparansi distribusi bantuan, hingga integrasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah.

“Negara harus hadir nyata bagi mereka yang membutuhkan. Tidak cukup hanya memberi bantuan sesaat, tetapi juga melalui program pemberdayaan yang konsisten,” tambah Syahrul.

Gagasan revisi ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu kemiskinan.

Mereka berharap revisi UU ini dapat menjadi langkah strategis dalam menciptakan keadilan sosial dan mempercepat pengentasan kemiskinan di Indonesia.

“Terkait cara penanganan fakir dan miskin, setiap daerah punya kekhususan, dan disinilah persoalan tiap daerah itu nanti kita perjuangkan pada draft revisi undang-undang fakir miskin tersebut,” tutupnya. (***)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *