Adakan Uji Publik Dapil 2024, KPU Kampar Harapkan Masyarakat Bisa Berikan Masukkan dan Aspirasinya

Bangkinang Kota, AuraKeadilan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar adakan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 diaula KPU Kampar Sabtu, (10/12/22) Siang.

Ketua KPU Kampar, Maria Aribeni, S.Si., M. Si pada sambutannya mengatakan, bahwa melalui uji publik yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota, masyarakat bisa memberikan masukan dan aspirasinya terkait rancangan daerah pemilihan tahun 2024, tutur Maria Aribeni.

“Melalui uji publik ini masyarakat Kampar bisa memberikan masukan dan tanggapannya kepada KPU Kabupaten Kampar soal 2 rancangan dapil yang diberikan,” ungkap Maria Aribeni.

Maria Aribeni juga mengajak pegiat pemilu, pemerhati pemilu dan media massa turut berkontribusi bersama mensosialisasikan kepada masyarakat agar memberikan tanggapannya terhadap 2 rancangan daerah pemilihan pemilu 2024 nanti, ungkap ketua KPU itu.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan, S.E., M.E.Sy mengatakan, bahwa KPU Kabupaten Kampar akan menampung seluruh aspirasi dan masukan yang diberikan masyarakat kepada KPU, ungkap Ahmad Dahlan.

Ahmad Dahlan menyebut, bahwa pada tahap ini, semua aspirasi masyarakat akan di terima namun keputusan tetap pada KPU pusat, ujar Ahmad Dahlan.

“Semuanya akan kami catat. lalu akan kami serah ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi. KPU Kabupaten Kota hanya menerima masukan, namun KPU pusatlah yang akan menetapkannya,” kata Ahmad Dahlan.

Lanjutnya, bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan tanggapannya bisa langsung mengirimkan surat mengatas namakan dirinya atau suatu lembaga yang dinaunginya kepada KPU Kabupaten Kampar, juga bisa memulai surat elektronik ke alamat kpukabkampar@gmail.com, kata Ahmad Dahlan.

Sementara itu juga, Komisioner KPU Kampar, Drs. H. Sardalis mengatakan, bahwa pertemuan dan tahapan ini merupakan sarana kita mengeluarkan pendapat. “Jika kita menginginkan perubahan, ya atas permintaan bersama. Namun, keputusan tetap pada KPU Pusat,” ujar Sardalis.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah, SH mengatakan, bahwa dirinya berharap KPU Kabupaten bisa menyerap semua aspirasi yang diberikan masyarakat, ujar Syawir.

“Jika nanti Dapil ini 6, 7 atau 8 itu perlu dipertimbangkan dan diberikan alasan-alasan sesuai dengan masukan yang diberikan masyarakat dengan pertimbangan esensi dari sebuah bangunan hasil dari demokrasi ini, ungkap ketua Bawaslu itu.(R.A)

Redaksi Aura Keadilan

"Aku Mencintaimu dengan Rasa yang Tiada Semu"

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *