Bangkinang Kota, AuraKeadilan.com – Dalam rangka menghadapi hari raya idul Adha 1444H/2023M, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbun Keswan) Kabupaten Kampar membentuk tim Pengawasan dan Pemeriksaan Hewan Qurban tahun 2023. Tim tersebut bekerja untuk memberikan jaminan dan keamanan bagi masyarakat, agar hewan qurban yang disembelih nantinya adalah hewan yang sehat dan baik untuk dikonsumsi.
Kepala Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbun Keswan) Kabupaten Kampar, Drs. Ali Sabri melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Kabid Keswan), Drh. Deyus Herman kepada wartawan,(05/06/23) di Bangkinang Kota mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar telah membentuk Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Hewan Qurban tahun 2023. Tim ini terbentuk berdasarkan surat yang ditandangani oleh PJ. Bupati Kampar, H. Muhammad Firdaus nomor: 524.32/DPPKH/BID.KSWN/092 tertanggal 5 Juni 2023.


Deyus menjelaskan, bahwa Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Hewan Qurban tahun 2023 tersebut, dibentuk dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Adha 1444H yang diperkirakan jatuh pada tanggal 29 Juni 2023 di Kabupaten Kampar. Tim ini juga dibentuk dalam upaya memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengkosumsi daging hewan Qurban dan mengingat sampai saat ini kondisi penyakit ternak (SE dan PMK) pada sapi dan kerbau di Kabupaten Kampar masih ditemukan, dan sesuai dengan surat Edaran Bupati Kampar nomor: 524.35/DPPKH/BID.KSWN/071, perihal Peningkatan Kewaspadaan Penyakit Ternak, ungkap Deyus.
Sesuai dengan SK Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Hewan Qurban tahun 2023 tersebut, tim perlu mengambil beberapa langkah teknis, diantaranya: Menunjuk Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Hewan Qurban untuk tiap-tiap kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kampar; Kepada pengurus Mesjid / Panitia Qurban agar membeli hewan Qurban yang berasal dalam wilayah Kabupaten Kampar, dan apabila membeli hewan qurban yang berasal dari luar daerah, agar dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal ternak; Kepada pengurus mesjid / panitia qurban dan penyalur / penyedia hewan qurban agar memeriksa hewan qurban yang akan dibeli dan disembelih terkhusus untuk tanda klinis PMK diantaranya keluar liur berlebihan (hypersalivasi), lepuh/lesi pada lidah, gusi dan mukosa mulut serta luka pada kuku dan kukunya lepas, harus memeriksa tanda khusus penyakit LSD diantaranya leleran pada mata dan hidung, penurunan produksi susu pada sapi/kerbau laktasi dan demam tinggi mencapai 41C. Nodul kulit (diameter 2-5 cm) pada kepala dan leher. Dan jika menemukan tanda-tanda seperti di atas, agar segera berkoordinasi dengan dokter hewan dan/atau Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbun Keswan) Kabupaten Kampar; Hewan yang dijadikan qurban adalah hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus dan tidak dalam keadaan sakit sertabcujup umur; melakukan inventarisasi tempat-tempat pemotongan serta jumlah pemotongan hewan qurban pada setiap mesjid; melakukan sosialisasi pada masyarakat, pengurus mesjid dan panitia qurban tentang persyaratan teknis tata cara pemotongan hewan dan penanganan daging qurban sesuai dengan persyaratan daging yang ASUH (Aman Sehat Utuh Halal); melakukan pengawasan dan pemeriksaan hewan qurban serta berkordinasi dengan Kantor Urusan Agama setempat, sebelum pemotongan (Ante Mortem), saat pemotongan (Mortem), setelah pemotongan (post Mortem); meningkatkan pengawasan masuknya hewan qurban dari luar wilayah Kabupaten Kampar terhadap kemungkinan masuknya penyakit hewan menular; dan melaporkan hasil pengawasan dan pemeriksaan serta realisasi pemotongan hewan qurban kepada Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbun Keswan) Kabupaten Kampar, ungkap Deyus.
Deyus menambahkan, bahwa tim Pengawasan dan Pemeriksaan Hewan Qurban tahun 2023 memiliki beberapa tugas, diantaranya: melakukan inventarisasi jumlah hewan qurban di setiap mesjid di Wilayah Kabupaten Kampar; melakukan pemeriksaan surat keterangan kesehatan hewan qurban dan surat asal hewan; melakukan pemeriksaan Ante Mortem dan post Mortem terhadap hewan qurban; mensosialisasikan kepada pengurus masjid serta panitia qurban tentang tata cara pemotongan yang benar sesuai dengan persyaratan daging ASUH; dan membuat laporan hasil pengawasan dan pemeriksaan hewan qurban, ungkap Deyus.
Melalui media Deyus juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kampar khususnya panitia qurban untuk bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Kampar dalam Pelaksanakan kegiatan qurban. Sehingga daging hewan qurban yang akan dikonsumsi masyarakat nantinya merupakan daging yang Aman Sehat Utuh dan Halal, ungkap Deyus.(advetorial)





