Dispersip Kampar Akan Melakukan Pemusnahan Arsip Dibawah 10 Tahun dan 10 Tahun Keatas

Bangkinang Kota, AuraKeadilan.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Kampar akan melakukan pemusnahan arsip dengan retensi di bawah 10 tahun dan di atas 10 tahun. Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi penumpukan arsip yang tidak bernilai guna.

Hal ini di sampaikan langsung Plt. Kepala Dinas Ir. Syahrizal, MM melalui Kabid Kearsipan Enryanis, SE., MM di Ruang Kerjanya, Rabu (1/11/2023).

Enryanis menyebut arsip yang akan di musnahkan tersebut berasal dari 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kampar.

Namun, di jelaskan Enryanis, pemusnahan arsip dengan retensi di atas 10 tahun akan di lakukan setelah mendapat persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

“Kalau seandainya tidak kita lakukan pemusnahan akan menyebabkan penumpukan arsip – arsip yang tidak bernilai guna. Seperti undangan, surat – surat nota dinas itu tidak perlu lagi kita simpan. Karena yang perlu di simpan ini adalah arsip Statis,” jelas Enryanis.

Diterangkan Enryanis, Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan atau lembaga kearsipan.

“Arsip Statis itu arsip yang diciptakan oleh pencipta arsip yang sifatnya sudah permanen. Contohnya seperti Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), surat bangunan, laporan keuangan, laporan pemeriksaan itu kan tidak bisa diubah. Itulah sudah namanya menjadi Statis,” beber Enryanis.

“Arsip ini lah yang nantinya diletakkan di Depot kita. Selebihnya seperti yang dikatakan tadi bisa dimusnahkan,” pungkasnya. (Advetorial)

Redaksi Aura Keadilan

"Aku Mencintaimu dengan Rasa yang Tiada Semu"

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *