Satpol PP Kampar Lakukan Penertiban Cafe di Desa Lipat Kain

Bangkinang Kota, AuraKeadilan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar melakukan penertiban dibeberapa cafe-cafe yang ada di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Rabu (31/07/2024).

Penertiban dilakukan atas adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas cafe-cafe dan tempat karoeke di Desa Lipat Kain yang menjadi tempat berpesta miras.

Katapol PP Kampar, Arizon, SE melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Sawir, SP, M.Si saat ditemui di ruangnya membenarkan adanya penertiban yang dilakukan Satpol PP Kampar di Desa Lipan Kain tersebut.

Ia mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan aduan masyarakat setempat yang merasa resah dengan aktivitas tempat hiburan di Desa Lipat Kain itu.

Dijelaskannya, kegiatan penertiban dan penegakan peraturan daerah ini dilaksanakan pada sore kemarin (Kamis, 30/07/2024) pukul 17.00 – 21.00 WIB di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri. Hal ini dilaksanakan karena pihak Satpol PP Kampar menerima laporan aduan dari masyarakat setempat tentang maraknya usaha cafe-cafe yang menyediakan minuman beralkohol.

Ia menyebut, penertiban tersebut dilaksanakan secara tertutup guna menghindari bocornya informasi dalam melakukan pengamanan. “Alhamdulillah kegiatan kita ini mencapai hasil yang maksimal,” katanya.

“Dan kami Alhamdulillah juga berhasil mengamankan 4 titik lokasi cafe atau karoke di Desa Lipat Kain tersebut beserta barang bukti berupa minuman beralkohol,” ujarnya.

“Kemudian kami juga mengamankan 8 orang yang dimana termasuk pemilik usaha dan pramusaji atau pelayan (wanita) yang bekerja ditempat tersebut,” tambahnya.

Dikatakannya, tempat tersbut telah ditutup dan disegel karena terbukti melanggar Perda. “Kami telah mengamankan serta sudah menyegel tempat usaha tersebut sebagai tanda bahwa tempat tersebut ditutup karena melanggar peraturan daerah di Kabupaten Kampar ini,” jelasnya.

Ditegaskannya, Satpol PP Kampar akan terus melaksanakan tugas pokok, dan fungsinya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Kampar. “Kami akan terus bersikap tegas kepada siapapun yang melanggar Perda dan mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Karena sudah menjaditanggung jawab kami untuk menegakkann Perda ini, terutama masalah kegiatan usaha warung, kedai, cafe, karoke, atau tempat hiburan yang dapat mengundang kegiatan maksiat,” ucapnya.

“Apalagi tempat usaha tersebut tidak memiliki izin usaha resmi, kemudian ditempat tersebut beredar minuman-minuman keras, tentu ini melanggar perda kita. Oleh karena itu, kita akan terus pro aktif dalam menerima laporan aduan dari masyarakat dalam melaksanakan penertiban dan menegakkan peraturan daerah sesuai arahan dan harapan Bapak Pj. Bupati Kampar yaitu kita ingin Kampar bersih dari kegiatan-kegiatan maksiat,” pungkasnya. (Adv)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *