Bangkinang Kota, AuraKeadilan.com – Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan) Kabupaten Kampar, Marahalim, S.Pt menghimbau seluruh petani sawit swadya yang memiliki kebun di kawasan hutan agar mengurus administrasi legalitas lahannya. Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), pemerintah memberikan jalan penyelesaian bagi petani dalam mendapatkan legalitas lahannya.
Hal ini disampaikan Marahalim saat ditemui di Kantor Disbunnak Keswan Kampar, Rabu (16/10/2024).


“Saat ini pemerintah lagi membuka kran penyelesaian bagi masyarakat yang mempunyai lahan dikawasan hutan melalui Undang-undang Cipta Kerja,” ucapnya.
Ia mengatakan, masyarakat bisa mendatangi pihak desa setempat untuk mengurus administrasi legalitas lahannya. “Pemerintah memberikan jalan supaya itu legal dengan prosedur Undang-Undang Cipta Kerja, ujarnya.
Ia juga mengatakan, 3 tahun terakhir banyak masyarakat yang mengalihkan lahannya menjadi kebun sawit. Berdasarkan peta yang disampaikan Provinsi Riau petani sawit di Kabupaten Kampar terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
“3 tahun terakhir petani sawit di Kabupaten Kampar terus mengalami peningkatan, terutama petani sawit swadya,” ucapnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat yang belum menyelesaikan administrasi legalitas lahannya agar segera mengurus melalui desa masing-masing. “Supaya nanti ada landasan bagi petani dan masyarakat atas legalitas lahan yang dimiliki,” imbuhnya.
Ia berharap, dengan adanya kemudahan yang diberikan pemerintah kedepan tidak ada lagi petani yang mengalami permasalahan atas lahan perkebunannya dan tidak ada lagi perkebunan sawit di Kabupaten Kampar yang tidak legal.(Advetorial)





