Tempat Hiburan di Kampar Acuhkan Perda, Siap-siap Disanksi Satpol PP

KAMPAR, AuraKeadilan.com — Sejumlah tempat hiburan di Kabupaten Kampar diketahui masih melanggar ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2017.

Menanggapi pelanggaran tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kampar melalui Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gada), Julhendri, menegaskan akan memberikan teguran hingga sanksi kepada pengelola yang tidak patuh terhadap aturan.

“Tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. Jika ditemukan melanggar, kami akan berikan peringatan. Bila tetap membandel, kami akan ambil tindakan tegas sesuai aturan,” tegas Julhendri pada Selasa (24/07/2025).

Ia mengimbau para pengelola usaha hiburan agar bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Kami harap para pengelola patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Jika tidak, Satpol PP akan melakukan penindakan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Aturan jam operasional hingga pukul 23.00 WIB juga berlaku untuk berbagai jenis tempat hiburan lainnya, seperti arena biliar, video game, playstation, dan warung internet (warnet).

“Semua jenis tempat hiburan ini wajib tutup pukul 11 malam, sebagaimana tertuang dalam Perda No. 8 Tahun 2017,” pungkas Julhendri.(***)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *