Disdikpora Kampar Tegaskan Mekanisme NUPTK Tetap Sesuai Aturan

KAMPAR, AuraKeadilan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar (Disdikpora) guna mengklarifikasi isu terkait kemudahan pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru non-ASN yang masih aktif mengabdi.

RDP tersebut dilaksanakan di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kampar, Bangkinang, Senin (23/2/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Tony Hidayat, dan dihadiri anggota Komisi II Jamris, Jordan Serahin, serta Rofii Siregar. Turut hadir Plt Kepala Disdikpora Kampar Helmi dan Plt Sekretaris Disdikpora Zulkifli.

Tony Hidayat mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi terkait perubahan mekanisme pengurusan NUPTK yang disebut-sebut hanya memerlukan Surat Keterangan (SK) dari kepala sekolah.

Ia menjelaskan, secara regulasi resmi, proses penerbitan NUPTK tetap harus melalui tahapan verifikasi dan validasi (verval). Proses tersebut dimulai dari penginputan data di sistem Dapodik, diverifikasi oleh Dinas Pendidikan, dilanjutkan ke Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) provinsi, hingga ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek.

“Secara aturan tidak ada perubahan, tetap melalui proses verval. Namun, secara faktual di lapangan memang ada informasi bahwa cukup dengan surat keterangan kepala sekolah, pengajuan bisa diproses,” ujar Tony kepada awak media.

Komisi II meminta Disdikpora segera berkoordinasi dengan Pusdatin Kemendikbudristek guna memastikan legalitas mekanisme tersebut. Ia menegaskan agar informasi resmi disampaikan secara kelembagaan, bukan secara personal, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di kalangan guru.

“Ini menyangkut kepentingan ratusan guru. Kami minta Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi secara formal agar tidak terjadi kegelisahan,” tegasnya.

Selain membahas NUPTK, RDP juga menyoroti banyaknya permintaan relokasi atau pindah tugas dari guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengeluhkan jarak penempatan yang jauh dari domisili.

Tony menjelaskan, relokasi guru PPPK saat ini masih dalam tahap pemetaan oleh Disdikpora. Hasil pemetaan tersebut akan diajukan untuk memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah mendapat persetujuan, barulah Bupati dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) mutasi atau relokasi.

“Banyak yang menghubungi kami terkait relokasi. Kami minta bersabar karena prosesnya sedang berjalan dan harus sesuai prosedur BKN,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kadisdikpora Helmi melalui Plt Sekretaris Disdikpora Zulkifli menyampaikan bahwa kebijakan terkait NUPTK merupakan tindak lanjut pembahasan nasional mengenai tata kelola pendidikan dan tenaga kependidikan.

“Ini bagian dari upaya menyamakan persepsi daerah dalam mengatasi kekurangan tenaga pendidik,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menyasar tenaga pendidik non-ASN yang masih aktif mengajar namun belum memiliki NUPTK. Mereka telah tercatat dalam Dapodik minimal dua tahun dan masih dibutuhkan sekolah.

Menurutnya, NUPTK menjadi salah satu syarat administrasi dalam pencairan insentif melalui Dana BOS. Jika sebelumnya pengajuan terkendala persyaratan SK pengangkatan dari pemerintah daerah, kini cukup dengan surat keterangan kepala sekolah yang diunggah melalui sistem oleh operator sekolah.

“Kami pastikan hak tenaga pendidik non-ASN tetap diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *