Jangan Diam, DPPKBP3A Kampar Paparkan Langkah Penanganan Jika Anak Jadi Korban Kekerasan

BANGKINANG KOTA, AuraKeadilan.com – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar, Edi Afrizal, menegaskan pentingnya peran orang tua dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Ia menyampaikan bahwa setiap dugaan kekerasan harus segera dilaporkan agar dapat ditangani secara cepat, tepat, dan menyeluruh.

Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan orang tua adalah melaporkan kejadian tersebut ke Dinas DPPKBP3A melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

“Silakan melaporkan kepada Dinas DPPKBP3A melalui UPTD PPA. Nanti akan kita cari akar permasalahannya, permasalahannya seperti apa, bagaimana kita menyelesaikannya, kita bahas bersama dan kita tindaklanjuti,” ujar Edi Afrizal di ruang kerjanya, Kamis (26/2/2026).

Setelah laporan diterima, tim akan melakukan pendampingan terhadap korban sekaligus menelusuri faktor penyebab terjadinya kekerasan. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada korban, tetapi juga terhadap pelaku dan lingkungan sekitar.

Ia menjelaskan, ada beberapa tahapan penanganan yang dilakukan, di antaranya:

  1. Identifikasi dan asesmen kasus untuk mengetahui bentuk serta tingkat kekerasan yang terjadi.
  2. Pendampingan psikologis dan sosial kepada korban agar kondisi mental dan emosionalnya pulih.
  3. Edukasi dan sosialisasi kepada keluarga serta lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
  4. Pembinaan terhadap pelaku, agar menyadari kesalahan dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Adanya edukasi, adanya sosialisasi, adanya pembinaan dan sebagainya, itu kita lakukan supaya korban dan pelaku bisa kembali baik, dan tidak terjadi pengulangan,” tegasnya.

Terkait sanksi, Edi menjelaskan bahwa pada tahap awal biasanya diberikan peringatan tegas kepada pelaku. Hal ini bertujuan sebagai efek jera dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan.

“Kalau diulangi, tentu ada konsekuensinya. Tapi pada tahap awal biasanya diberikan peringatan agar tidak terulang lagi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam proses penyelesaian, dapat dibuat kesepakatan atau perjanjian yang mengikat sebagai bentuk komitmen bersama agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Namun, apabila kekerasan kembali terulang atau masuk kategori berat, maka penanganan dapat ditingkatkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Edi Afrizal juga mengimbau masyarakat untuk tidak menutup-nutupi kasus kekerasan terhadap anak. Menurutnya, pelaporan sejak dini sangat penting untuk melindungi masa depan anak dan memutus mata rantai kekerasan.

“Yang terpenting adalah jangan diam. Laporkan. Kita ingin anak-anak kita tumbuh dengan aman, nyaman, dan bisa mengembangkan diri dengan baik,” pungkasnya.(RA)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *