Bangkinang Kota, AuraKeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Kesehatan mulai melakukan verifikasi lapangan (visitasi) terhadap 31 Puskesmas guna perpanjangan izin operasional, Kamis (2/4/2026).
Langkah ini dilakukan menyusul masa berlaku izin operasional seluruh Puskesmas di Kampar yang akan berakhir serentak pada 24 Mei 2026. Pada hari pertama, tim melakukan peninjauan di UPT Puskesmas Bangkinang dan UPT Puskesmas Salo.


Kepala Dinas Kesehatan Kampar, dr. Asmara Fitrah Abadi, MM melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kampar, dr. Siti Valiani, menegaskan bahwa visitasi ini bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan upaya memastikan standar pelayanan kesehatan tetap terjaga.
“Ini bukan sekadar formalitas. Kami memastikan setiap Puskesmas memenuhi standar pelayanan minimal, ketersediaan tenaga kesehatan, hingga sarana dan prasarana sesuai regulasi,” ujarnya.
Dalam prosesnya, tim gabungan dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, serta DPMPTSP melakukan penilaian terhadap sejumlah aspek, mulai dari kondisi bangunan, kelengkapan alat medis, ketersediaan obat, hingga kecukupan SDM kesehatan.
Visitasi ini juga berdampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam menjamin keamanan layanan, kepastian legalitas fasilitas kesehatan, serta keberlanjutan layanan BPJS Kesehatan.
Selain itu, kegiatan ini turut memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan melalui kepastian hukum dalam menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur.
Pemkab Kampar berharap melalui proses ini, kualitas pelayanan Puskesmas semakin meningkat dan mampu memberikan layanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.(Adv)

