Bengkalis- Aurakeadilan.com – Sengketa hukum yang menyeret Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera mulai berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks daripada sekadar konflik internal koperasi. Di balik perkara dugaan penggelapan hasil panen sawit, muncul tudingan mengenai penguasaan lahan, aktivitas panen, hingga peremajaan kebun yang disebut tetap berjalan di tengah proses hukum.
Laporan yang diajukan Saidi dan kelompoknya menyoroti dugaan penggelapan dana bagi hasil panen sawit sejak Mei 2022 hingga 2026. Nilai kerugian yang diklaim para pelapor disebut melampaui Rp4 miliar.


Kuasa hukum pelapor, Arifin, didampingi Adin Rochyadi, menyatakan pihaknya memiliki dokumen keanggotaan dan bukti kepemilikan lahan yang menurut mereka memperkuat posisi hukum para pelapor.
“Klien kami berjumlah 142 orang dengan total 184 kapling lahan,” ujar Arifin, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, laporan polisi telah diajukan melalui Nomor: LP/B/1091/IX/2025/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tertanggal 8 September 2025. Selain itu, pihak pelapor juga mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Polda Riau.
Menurut Arifin, seluruh unsur perkara mulai dari pelapor, saksi, terlapor hingga lokasi objek lahan berada dalam yurisdiksi Kabupaten Bengkalis sehingga proses hukum dinilai memiliki dasar yang jelas untuk segera dituntaskan.
Perkara tersebut, kata dia, juga telah dilaporkan ke berbagai institusi di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, termasuk Mabes Polri, Divisi Propam, Bareskrim, Irwasum, Kapolda Riau, hingga Kapolres Bengkalis.
“Perkara ini sudah dalam pantauan Mabes Polri,” katanya.
Pihak pelapor mendesak penyidik segera menetapkan tersangka dan melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri Bengkalis agar dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Arifin menilai kasus tersebut tidak tergolong rumit untuk dibuktikan dan seharusnya tidak berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum serta pemulihan hak para pelapor.
Selain meminta penetapan tersangka terhadap Ketua KPTBS, Norizan, pihak pelapor juga meminta seluruh pengurus koperasi dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan keterlibatan dalam perkara itu.
“Jangan ada yang disembunyikan atau dikecualikan agar persoalan ini terang dalam perspektif hukum pidana,” ujar Arifin.
Di tengah proses penyidikan, pihak pelapor juga menyoroti aktivitas di area sengketa yang disebut masih berlangsung, termasuk panen sawit dan penebangan pohon untuk program peremajaan atau replanting yang diduga dilakukan secara sepihak.
Sementara itu, Saidi menegaskan Bob Rizal tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kepemilikan lahan dan hanya menjalankan tugas sebagai humas koperasi.
“Bob tidak mengetahui persoalan dari awal hingga akhirnya kami melaporkan saudara Norizan. Kami berharap penegak hukum segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan hasil panen sawit ini,” kata Saidi.
Di sisi lain, Bob Rizal sebelumnya menyatakan seluruh jajaran pengurus koperasi, termasuk sekretaris, bendahara, kepala bagian dan humas, telah memenuhi panggilan klarifikasi penyidik di Pekanbaru.
“Kami telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tidak ada satu pun jajaran koperasi yang merasa dirugikan oleh Ketua Norizan,” ujar Bob.(Syopian)

