Bangkinang Kota, AuraKeadilan.com – Sektor Perkebunan terutama perkebunan kelapa sawit merupakan sektor unggulan masyarakat Kampar. Namun, sektor unggulan tersebut tidak bisa dinikmati secara utuh oleh masyarakat Kampar, karena banyak perkebunan masyarakat yang berada dalam kawasan hutan. Sehingga program-program dari pemerintah tidak bisa dinikmati oleh masyarakat.
Kepala Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan) Kabupaten Kampar, Marahalim, S. Pt (16/11/23) di ruang kerjanya kepada wartawan mengatakan, bahwa mayoritas masyarakat Kampar berusaha perkebunan terutama perkebunan kelapa sawit. Sektor perkebunan merupakan sektor unggulan daerah Kabupaten Kampar.


Marahalim menjelaskan, kebanyakan lahan perkebunan milik petani swadaya berada dalam kawasan hutan. Sehingga kita susah untuk membantu dan mengembangkan usaha perkebunan miliki petani swadaya tersebut. Karena lahan perkebunan yang berada dalam kawasan hutan, tidak boleh menerima bantuan dari pemerintah, ungkap Marahalim.
Marahalim juga menjelaskan, bahwa sebenarnya banyak program-program pemerintah dan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk peningkatan pengembangan perkebunan bagi petani swadaya. Seperti program pembangunan jalan usaha tani, program replanting dan program-program lainnya. Hanya saja program dan bantuan itu tidak bisa diterima petani swadaya kita, karena lahan yang mereka miliki masuk dalam kawasan hutan. “Kawasan hutan menjadi salah satu penghalang untuk pengembangan perkebunan bagi petani swadaya,” ungkap Marahalim.
Marahalim mengatakan, untuk membantu persoalan masyarakat tersebut, Disbunnak Keswan akan melakukan pendataan terhadap seluruh perkebunan milik petani swadaya masyarakat Kampar yang masuk dalam kawasan hutan. Setelah semua lahan perkebunan masyarakat telah kita data secara akurat, maka akan kita sampaikan dan laporkan ke kementerian kehutanan untuk diproses dan ditindaklanjuti agar dapat diberikan kepastian hukumnya. Apakah nanti terhadap lahan perkebunan itu akan diberikan sertifikat atau lahan itu dimasukkan dalam perkebunan sosial atau ada solusi lain yang memberikan kepastian hukum kepada perkebunan miliki masyarakat tersebut, ungkap Marahalim.
Kepada wartawan Marahalim mengatakan, setelah lahan perkebunan masyarakat mendapatkan kepastian hukum, maka baru akan berikan bantuan dan program yang ada di pemerintah. Baik program dari pemerintah pusat dan daerah, maupun program dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Melalui media Marahalim juga menghimbau masyarakat agar bersikap partisipatif terhadap rencana program Disbun Keswan untuk melakukan pendataan terhadap perkebunan masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan.
Kita membantu sosialisasi dan memfasilitasi agar pekebun yang masuk kawasan hutan dapat melaporkan areal kebunnya ke KLHK agar mendapatkan kepastian hukum dari lahan tersebut. Kita berharap semoga kebun masyarakat tersebut bisa lepas dari kawasan hutan tersebut. Terutama pekebun masyarakat kecil, Sehingga dengan kepastian hukum terhadap lahan perkebunan milik masyarakat dapat memberikan dampak positif untuk peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat, ungkap Marahalim. (Advetorial)





