Satpol PP Kampar Intensifkan Patroli, Dua Pasangan Terjaring di Sekitar Masjid Al-Ikhsan

BANGKINANG, AuraKeadilan.com – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar terus mengintensifkan patroli rutin selama 24 jam di wilayah Bangkinang Kota dan sekitarnya.

Pada patroli yang dilaksanakan Regu II Mako Satpol PP Kampar, Senin malam (19/1/2026), petugas yang dipimpin Komandan Regu (Danru) Rizki Fitra mengamankan dua pasangan muda-mudi yang kedapatan berada di luar rumah hingga larut malam di lokasi yang minim penerangan.

Keempatnya ditemukan sedang duduk di sekitar kawasan Masjid Al-Ikhsan, Islamic Center Bangkinang. Dua pria berinisial HS dan SA diketahui merupakan warga Kecamatan Kuok, sementara dua wanita berinisial CH dan MY merupakan warga Bangkinang Kota.

Selanjutnya, keempatnya dibawa ke Mako Satpol PP Kampar untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kampar yang dipimpin Kepala Seksi PPNS, Julhendri, SE, bersama anggota. Selain pemeriksaan, petugas juga memberikan arahan dan pembinaan.

Dalam proses pemeriksaan, Julhendri mengungkapkan bahwa salah satu wanita berinisial CH tercatat sebagai pelanggar berulang karena sebelumnya pernah diamankan dalam kasus serupa. CH juga diketahui masih berusia 16 tahun.

Plt. Kepala Satpol PP Kampar Zulfikar, S.Ag., M.Si., melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Rahmad Fajri, SSTP., M.Si., menegaskan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kampar dikenal sebagai Negeri Serambi Mekkah yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Melayu dan adat istiadat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menjaga norma adat dan ketertiban umum, khususnya tidak berada di tempat umum hingga larut malam tanpa keperluan yang jelas,” tegas Rahmad Fajri.

Setelah dilakukan pembinaan, para muda-mudi tersebut dipulangkan dan dijemput langsung oleh orang tua masing-masing. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Apabila kembali melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *