Bangkinang Kota, AuraKeadilan.com – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 28 Tahun 2009, Tim Yustisi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar melakukan pengecekan langsung terhadap perizinan pembangunan rumah toko (ruko) di Jalan D.I. Panjaitan, Bangkinang Kota, Selasa (21/04/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plt. Kasatpol PP Kampar, Yorin Effendi, melalui Plh Sekretaris Rahmad Fajri, yang diwakili oleh Kasi Hubungan Antar Lembaga Irwan Bastian bersama sejumlah anggota.


Dalam peninjauan di lapangan, tim memeriksa tiga unit bangunan pondasi ruko untuk memastikan status perizinannya, apakah telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau masih dalam proses pengurusan.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa dari tiga unit ruko yang berada di depan salah satu gerai ritel di Jalan D.I. Panjaitan tersebut, dua unit merupakan milik Abdul Rahman dan satu unit milik Azwar.
Berdasarkan hasil verifikasi, dua unit ruko milik Abdul Rahman telah mengantongi izin PBG. Sementara itu, satu unit ruko milik Azwar diketahui belum memiliki izin yang diperlukan.
Dalam kesempatan tersebut, Azwar menyatakan kesediaannya untuk segera mengurus perizinan PBG. Tim Yustisi pun memberikan arahan agar proses pengurusan izin segera diselesaikan sebelum pembangunan dilanjutkan.
Satpol PP Kampar menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, guna menjamin tertib administrasi serta kepastian hukum dalam pelaksanaan usaha di daerah.(Adv)

